Guys ada yang pernah jalan-jalan sampai ke Tanggamus..?
Ya.....Tanggamus merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung. Dari ibukota Bandar Lampung dapat ditempuh sekitar 3 jam perjalanan. Kebetulan saya sebagai salah seorang Terapis Gigi dan Mulut di sana tepatnya di UPTD Puskesmas Sanggi Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus. Karena di sini mayoritas penduduknya orang Lampung, maka penyebutan des dengan kata "Pekon"
UPTD Puskesmas Sanggi Kabupaten Tanggamus Lampung |
Di Puskesmas Sanggi saya melaksanakan tugas sebagai Terapis Gigi dan Mulut sejak 2005. Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, untuk saat ini baru ada tenaga Terapis Gigi dan Mulut. Oh ya...nama saya Imelda MH.
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang dilaksanakan di Puskesmas Sanggi berupa kegiatan di dalam gedung dan di luar gedung, adapun kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan mulut dimana kegiatan pelayanan aasuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai kompetensi Terapis gigi dan mulut adalah sebagai berikut :
a. upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi :
- promosi kesehatan gigi dan mulut kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
- pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut, guru serta dokter kecil;
- pembuatan dan penggunaan media/alat peraga untuk edukasi kesehatan gigi dan mulut; dan
- konseling tindakan promotif dan preventif kesehatan gigi dan mulut.
b. upaya pencegahan penyakit gigi yang meliputi :
- bimbingan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut untuk individu kelompok dan masyarakat;
- penilaian faktor resiko penyakit gigi dan mulut;
- skrining kesehatan gigi dan mulut; dan
- pencabutan gigi sulung persistensi atau goyang derajat 3 dan 4
c. manajemen pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi :
- administrasi klinik gigi dan mulut;
- pengendalian infeksi, hygiene, dan sanitasi klinik;
- manajemen program UKGS; dan
- manajemen program UKGM/UKGMD.
d. pelayanan kesehatan dasar pada kasus kesehatan gigi terbatas;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar